Bonus Sponsor adalah bonus yang diberikan kepada Member yang telah memperkenalkan manfaat produk dan mengajak orang lain sehingga bergabung kedalam bisnis ini. Syarat mendapatkan bonus ini adalah pada saat calon member baru melakukan registrasi/ aktivasi menyertakan Nomor ID Member lain sebagai Sponsornya. Maka Bonus Sponsor sebesar Rp. 10.000,- akan diberikan kepada Member tersebut pada saat perhitungan Bonus.
Bonus Level diberikan bagi para Member Tridaya Sinergi Indonesia yang melakukan pengembangan usaha, setiap pertumbuhan Member Baru dibawah jaringannya maka akan mendapatkan bonus level sampai dengan kedalaman level 10.
Dalam hal ini berarti BONUS SPONSOR DAN BONUS LEVEL DIHASILKAN ATAS REKRUITMEN MEMBER BARU/ DOWNLINE.
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG.
PASAL 21 Perusahaan yang telah memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilarang melakukan kegiatan :
k. Membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida.
BAB VI SKEMA PIRAMIDA PASAL 30 : Skema Piramida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf k memiliki kriteria yang meliputi :
Untuk menghindari penilaian Sistem MP TSI menggunakan sistem Piramida dan Penyesuaian terhadap regulasi SIUPL, maka sejak diberlakukan MP21 , sudah tidak ada lagi Bonus Sponsor dan Bonus Leveling atas Pendaftaran Member Baru seperti yang selama ini berjalan.
Maka untuk Pendaftaran Member mengalami penyesuaian sebagai berikut :
- Biaya pendaftaran Member TSI menjadi Rp 10.000,- Per kartu dimulai dengan Nomor ID JET00001, berlaku satu harga seperti pada poin 5 diatas.
- Tidak adanya selisih harga/ keuntungan bagi Master Stokis dan Stokis atas penjualan Kartu Registrasi Member.
- Bagi Kartu Registrasi Member yang telah beredar dan belum teraktivasi, harga kartu tidak mengalami perubahan dan masih dapat diaktivasi dengan tetap mendapatkan Bonus Sponsor dan Bonus Leveling bagi Sponsor dan Upline nya, masa tenggang waktu kartu-kartu tersebut sampai batas waktu 3 (tiga) bulan sejak penerapan MP21 dimulai. Adapun Kartu Registrasi Member tersebut yang memiliki Nomor ID sebagai berikut :
No |
Nomor ID |
Kadaluarsa |
1 |
ALA00001 – ALA00449 |
31 Agustus 2021 |
2 |
BDA00001 – BDA00500 |
31 Agustus 2021 |
3 |
BGA00001 – BGA00500 |
31 Agustus 2021 |
4 |
BJP000001 – BJP00500 |
31 Agustus 2021 |
5 |
BKU00001 – BKU02000 |
31 Agustus 2021 |
6 |
CBW00001 – CBW02500 |
31 Agustus 2021 |
7 |
CDK00001 – CDK05000 |
31 Agustus 2021 |
8 |
CEX00001 – CEX10000 |
31 Agustus 2021 |
9 |
DAL00001 – DAL20000 |
31 Agustus 2021 |
10 |
DIL00001 – DIL01000 |
31 Agustus 2021 |
11 |
DEN00001 – DEN20000 |
31 Agustus 2021 |
12 |
DKI00001 – DKI01000 |
31 Agustus 2021 |
13 |
GOL00001 – GOL02014 |
31 Agustus 2021 |
14 |
DOM00001 – DOM40000 |
31 Agustus 2021 |
15 |
EAR00001 – EAR40000 |
31 Agustus 2021 |
16 |
FIT00001 – FIT40000 |
31 Agustus 2021 |
17 |
GEN00001 – GEN34000 |
31 Agustus 2021 |
18 |
HAS00001 – HAS20000 |
31 Agustus 2021 |
19 |
HAQ00001 – HAQ93500 |
31 Agustus 2021 |
20 |
IDE00001 – IDE77000 |
31 Agustus 2021 |
21 |
ION00001 – ION99999 |
31 Agustus 2021 |
22 |
JAG00001 – JAG50000 |
31 Agustus 2021 |
Catatan : Bagi Nomor ID yang terdaftar pada tabel diatas, yang telah teraktivasi sebagai Member akan tetap berlaku sebagai Nomor ID Member.