preloader

PT Tridaya Sinergi Indonesia Lakukan Penyempurnaan Kode Etik Member

Sebagai bentuk komitmen dalam membangun ekosistem usaha yang sehat, beretika, dan berkelanjutan, PT Tridaya Sinergi Indonesia melakukan penyempurnaan terhadap Kode Etik Member. Perubahan ini merupakan langkah strategis Perusahaan untuk memperkuat fungsi Kode Etik sebagai instrumen edukasi, pengawasan, serta penegakan disiplin dalam menjalankan kemitraan usaha.

Penyempurnaan Kode Etik ini dilatarbelakangi oleh evaluasi internal atas implementasi Kode Etik sebelumnya, yang dinilai belum sepenuhnya optimal dalam memberikan batasan yang tegas mengenai perilaku yang diperbolehkan dan dilarang bagi Member. Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang belum diatur secara komprehensif sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan aturan dan multitafsir di lapangan.

Melalui Kode Etik terbaru, Perusahaan menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap standar etika usaha, khususnya dalam menjaga integritas sistem pemasaran, stabilitas harga produk, serta hubungan yang harmonis antara Perusahaan dan seluruh Member. Salah satu penekanan utama dalam perubahan ini adalah pengaturan yang lebih jelas dan tegas terkait larangan menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, guna mencegah praktik usaha yang tidak sehat dan merugikan ekosistem kemitraan.

Selain itu, Kode Etik terbaru juga memperkuat aspek pengawasan, evaluasi, dan penegakan sanksi, dengan menetapkan mekanisme yang lebih terstruktur serta kewenangan yang jelas dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, Kode Etik tidak hanya bersifat normatif, tetapi memiliki daya perintah yang efektif dan dapat ditegakkan secara konsisten.

Adapun beberapa pokok perubahan dalam Kode Etik antara lain meliputi:

  • Penyesuaian persyaratan usia pendaftaran Member.

  • Penyempurnaan pengaturan mengenai hak dan kewajiban Perusahaan serta Member.

  • Penegasan jangka waktu keanggotaan dan mekanisme pengunduran diri.

  • Penguatan ketentuan pelatihan, pelanggaran, dan sanksi.

Di samping itu, terdapat pula penambahan pasal-pasal baru yang mengatur secara khusus mengenai etika Perusahaan, etika Member, larangan-larangan yang bersifat substansial, serta ketentuan pelaksanaan Kode Etik secara menyeluruh.

Perubahan Kode Etik ini juga diselaraskan dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, sehingga seluruh kebijakan yang diterapkan tetap relevan, sah, dan memiliki kepastian hukum.

Melalui penyempurnaan ini, PT Tridaya Sinergi Indonesia berharap seluruh Member dapat semakin memahami peran, hak, dan kewajibannya, serta bersama-sama menjaga marwah Perusahaan dan sistem usaha yang adil, transparan, dan berintegritas.

Perusahaan mengimbau seluruh Member untuk mempelajari dan mematuhi Kode Etik terbaru yang telah ditetapkan, sebagai landasan bersama dalam menjalankan kemitraan yang profesional dan berkelanjutan.


DOWNLOAD FILE KODE ETIK.