Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Terkait itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan, waktu implementasi secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP pada pertengahan 2024. Dengan adanya keputusan tersebut berarti waktu implementasi dimundurkan dari sebelumnya pada awal 2024.
Tetapi bagi Perusahaan sebagai Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban melakukan Pemotongan Pajak atas Penghasilan, mulai Masa Pajak Januari 2024, pembuatan bukti potong PPh 21 dan/atau 26 kini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP sebagai pengganti aplikasi e-SPT milik Ditjen Pajak. Maka dengan ini secara tidak langsung proses Pelaporan Potongan Pajak menggunakan NIK sudah mulai diterapkan.
Pemadanan NIK NPWP sangat penting karena membantu memperkuat integritas dan akurasi data pajak, menghindarkan kemungkinan kesalahan identitas, dan memastikan bahwa setiap wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid dan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara akurat.
Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yakni melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.
Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukanlah perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK Anda tervalidasi:
- Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login.
- Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
- Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
- Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Kewajiban perusahaan memberikan bukti potong PPh 21.
Pada dasarnya, kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak dibebankan kepada Wajib Pajak Badan. Pemotongan pajak merupakan kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan yang didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pemotongan berkaitan dengan pengurangan pembayaran atau penerimaan penghasilan yang akan diterima oleh Wajib Pajak.
Perusahaan yang memotong pajak penghasilan pasal 21 wajib memberikan bupot PPh 21 kepada karyawan atau orang pribadi penerima penghasilan. Bupot PPh 21 biasanya akan diberikan perusahaan/pemberi kerja ke karyawan jauh hari sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
e-Bupot PPh 21/26
Mulai Masa Pajak Januari 2024, pembuatan bukti potong PPh 21 dan/atau 26 kini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP sebagai pengganti aplikasi e-SPT milik Ditjen Pajak.
Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 terbaru DJP ini mengakomodir pembuatan bukti potong PPh 21 sesuai PER-2/PJ/2024.
Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP merupakan aplikasi terbaru untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang menggantikan aplikasi e-SPT PPh 21/26.
Perubahan penggunaan aplikasi pembuatan bukti potong ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh 21/26.
Setidaknya ada beberapa poin perubahan pengelolaan PPh 21/26 melalui PER-2/PJ/2024 sebagai regulasi teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 ini, di antaranya:
- Penambahan jenis bukti potong PPh 21 Bulanan Formulir 1721-VIII.
- Penambahan baris pada bukti pemotongan 1721-A1 terkait zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja sebagai penguran, dan baris PPh Pasal 21 KB/LB Masa Pajak terakhir.
- Data pada isian bukti pemotongan diubah menjadi identitas pemotong.
- Penambahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada pengisian kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 melalui e-Bupot PPh 21/26 DJP.
Dampak terhadap Data Member.
Dari data Member Tridaya Sinergi yang Aktif (mendapatkan Bonus Member Periode Januari 2024) sekitar 34.812 Member. Ditemukan beberapa kategori permasalahan yang menyebabkan Gagal nya proses pelaporan Pajak Member, antara lain :
- Data Ditemukan, Meninggal Dunia.
- Data Ditemukan, Nama Penerima Penghasilan tidak sesuai dengan NIK.
- Data Tidak Ditemukan, NIK tidak sesuai format Dukcapil.
- Data Tidak Ditemukan, NIK tidak terdapat di database Kependudukan.
Dari informasi yang didapatkan tersebut, membuat Perusahaan tidak dapat melaporkan Potongan Pajak Member yang bersangkutan.
Seperti yang telah disebutkan diatas, bahwa Perusahaan memiliki kewajiban melaporkan Pemotongan Pajak melalui Aplikasi e-Bupot PPH21 maka data Member yang dimiliki perlu dipastikan telah Valid berdasarkan Data Kependudukan yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak RI.
Jika Penerima Penghasilan tidak memberikan Data NIK yang Valid, Pemerintah menghimbau kepada Perusahaan untuk tidak memberikan Penghasilan kepada yang bersangkutan sampai dengan Data dinyatakan Valid.
Maka, bagi Data Member yang masuk dalam 4 kategori diatas, diwajibkan untuk melakukan Perbaikan Data NIK pada data Membernya, dengan mengikuti instruksi pada Dashboard Member TSI.
No. |
Kategori |
Perbaikan Data |
1. |
Data Ditemukan, Meninggal Dunia. |
KTP sudah tidak berlaku. |
2. |
Data Ditemukan, Nama Penerima Penghasilan tidak sesuai dengan NIK. |
Terdapat perbedaan penulisan nama pada KTP dengan Data Dukcapil, seperti penambahan gelar maupun perbedaan salah satu huruf.
Cek kembali kesesuaian penulisan NIK atau Silahkan menghubungi Call Center Dukcapil dengan Nomor Call Center: 1500537.
Setelah dipastikan telah sesuai, ubah data member menggunakan data tersebut. |
3. |
Data Tidak Ditemukan, NIK tidak sesuai format Dukcapil.
|
Terdapat kesalahan pada NIK, Anda perlu memastikan kembali penulisan NIK pada Database Member.
Setelah dipastikan telah sesuai, ubah data member menggunakan data tersebut. |
4. |
Data Tidak Ditemukan, NIK tidak terdapat di database Kependudukan.
|
Cek kembali kesesuaian penulisan NIK atau Silahkan menghubungi Call Center Dukcapil dengan Nomor Call Center: 1500537.
Setelah dipastikan telah sesuai, ubah data member menggunakan data tersebut. |
Apa yang terjadi jika Belum melakukan Perbaikan Data NIK?
Bagi Member yang diharuskan melakukan Perbaikan Data NIK, akan mendapatkan Notifikasi pada Login Member yang bersangkutan, dan dihimbau untuk mengikuti arahan pada Notifikasi tersebut.
1. KATEGORI : DATA VALID.
Keterangan yang didapat pada Notifikasi Member sebagai berikut :
Member tidak perlu melakukan Perbaikan Data KTP.
2. KATEGORI : DATA DITEMUKAN, TERDAPAT PERBEDAAN NAMA KTP DENGAN DJP.
Keterangan yang didapat pada Notifikasi Member sebagai berikut :
Yang harus dilakukan oleh Member adalah Konfirmasi Data Diatas, dan untuk lebih jelas terkait perbedaan penulisan dapat menghubungi Call Center Dukcapil dengan Nomor Call Center: 1500537.
3. KATEGORI : DATA SEDANG DALAM PROSES PENGECEKAN PADA DATA DJP.
Keterangan yang didapat pada Notifikasi Member sebagai berikut :
Yang harus dilakukan oleh Member sebaiknya memastikan Data KTP dengan Data Dukcapil, silahkan menghubungi Call Center Dukcapil dengan Nomor Call Center: 1500537.
4. KATEGORI : DATA TIDAK DITEMUKAN, NIK TIDAK TERDAFTAR PADA DATA DJP.
Keterangan yang didapat pada Notifikasi Member sebagai berikut :
Yang harus dilakukan oleh Member yang bersangkutan adalah : sebaiknya memastikan Data KTP dengan Data Dukcapil, silahkan menghubungi Call Center Dukcapil dengan Nomor Call Center: 1500537. Member diwajibkan mengganti Data KTP dengan NIK yang Valid berdasarkan Data Dukcapil.
5. KATEGORI : DATA DITEMUKAN, MENINGGAL DUNIA.
Keterangan yang didapat pada Notifikasi Member sebagai berikut :
Yang harus dilakukan oleh Pengelola ID Member tersebut adalah diwajibkan mengalihkan kepemilikan kememberan atas ID Member tersebut kepada Ahli Waris dan mengganti Data KTP dengan NIK Ahli Waris yang Valid berdasarkan Data Dukcapil.
Bagi Member yang belum melakukan pebaikan Data NIK, maka akan mengalami:
- ID Member tersebut tidak dapat diinputkan Point Belanja oleh Stokis pada saat melakukan pembelanjaan di Stokis. Dan jika sampai dengan Akhir Bulan belum melakukan perbaikan Data NIK tersebut, maka resiko tidak terhitungnya Bonus Member tersebut menjadi tanggungan Member yang bersangkutan.
- Jika ID Member tersebut adalah ID Pemilik Stokis dan Master Stokis, maka Stokis dan Master Stokis tidak dapat diinputkan Stok Produk pada saat melakukan pembelanjaan Produk.
Maka untuk menghindari tidak dapat diprosesnya Bonus Member, kami menghimbau untuk segera lakukan perbaikan Data Member dengan menggunakan NIK yang Valid berdasarkan Dukcapil dan DJP.
Dalam hal Member melakukan Perbaikan/ Perubahan Data KTP dengan yang baru, maka proses selanjutnya sistem akan melakukan Verifikasi terlebih dahulu guna memastikan Data KTP yang dilampirkan tersebut adalah Valid / Terverifikasi Dukcapil dan Direktorat Jenderal Pajak. Proses Verifikasi NIK tersebut membutuhkan waktu kurang lebih 1 x 24 Jam sampai dengan dinyatakan Perubahan Data KTP disetujui dan dapat gunakan.
Bagi ID Member yang terikat pada kepemilikan Stokis maupun Master Stokis, maka mekanisme penggantian/ perubahan KTP akan mengikuti prosedur Pengalihan Kepemilikan Stokis atau Master Stokis tersebut.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Hubungan Kemitraan
PT Tridaya Sinergi Indonesia.
Artikel Pendukung :
1. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pemadanan-NIK-dan-NPWP
3. https://www.indonesia.go.id/kategori/kependudukan/7779/www.pajak.go.id