Alhamdulillah, puji syukur atas pertolongan Allah Subhanahuwata’ala kepada kita sebagai perusahaan dengan sistem penjualan langsung dan pemasaran jaringan.
Sebagaimana layaknya sebuah perusahaan DS/MLM yang didirikan di Negara Republik Indonesia perlu taat dan patuh pada regulasi pemerintah terkait dengan perusahaan yang menjalankan sistem DS/MLM.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Distribusi Barang Secara Langsung , Tanggal 3 September 2019 yang sebelumnya diatur juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung, Tanggal 21 Agustus 2008.
Maka PT Tridaya Sinergi Indonesia setelah melewati berbagai tahapan selama lebih dari satu tahun, proses pendaftaran secara online, beberapa kali verifikasi dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, dengan berbagai revisi untuk memastikan bahwa PT Tridaya Sinergi Indonesia telah mengikuti seluruh aturan yang tercantum dalam regulasi seperti tersebut diatas.
Alhamdulillah, pada tanggal 8 November 2019 atas nama menteri perdagangan Bapak I Gusti Ketut Astawa , Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distributsi PT Tridaya Sinergi Telah Resmi mengantungi IZIN SIUPL dengan nomor 104/SIPT/SIUPL/11/2019.
Hal ini merupakan wujud kesungguhan PT Tridaya Sinergi Indonesia dalam membangun usaha bersama Mitra TSI yang terus berupaya untuk memberikan pelayanan dan memfasilitasi Mitra TSI dengan mengikuti seluruh peraturan di NKRI sehingga memberikan Keamanan dan Kenyamanan bagi Seluruh komponen PT Tridaya Sinergi Indonesia.