Pemerintah memastikan implementasi penerapan kenaikan tarif cukai rokok akan dilakukan mulai 1 Januari 2016. Dan berkaitan dengan hal tersebut, bagi Produsen Rokok, penerapan Cukai lama tahun 2015 masih diberikan tenggang waktu pelekatan pada produk sampai dengan akhir Januari 2016.
Penerapan Cukai 2016 pada produk-produk SIN TSI akan dimulai pada Bulan Maret 2016, hal ini dilakukan karena Cukai 2015 yang telah tersedia di Pabrik dan belum dilekatkan kepada produk harus dihabiskan terlebih dahulu sebelum penerapan Cukai Baru.
Walaupun masih menggunakan Cukai 2015, Produk-produk SIN TSI adalah produk-produk yang baru diproduksi dan layak konsumsi, karena PR. UD Putra Bintang Timur sebagai produsen produk SIN TSI selalu menjaga kualitas produknya.
Dan kami menghimbau kepada seluruh Mitra TSI agar tidak perlu cemas jika menemukan produk dengan pita cukai 2015, karena produk tersebut adalah produk baru yang diproduksi pada Bulan Januari 2016 dan layak konsumsi.