PT Tridaya Sinergi Indonesia melalui Surat Keputusan No. Skep. 001/TSI-DIR/ BDG/VII/2024 telah menetapkan suatu keputusan tentang perubahan syarat Master Stokis, yang sebelumnya terdapat syarat yang tercantum sebagai berikut :
"Telah berdiri minimal 10 (sepuluh) Stokis di kecamatannya dengan jumlah total pembelanjaan stokis selama 3 bulan berturut-turut mencapai 15.000 bungkus per bulan atau jika jumlah stokis tidak mencapai 10 (sepuluh) stokis, pembelanjaan stokis selama 3 (tiga) bulan berturut-turut harus mencapai minimal 30.000 (tiga puluh ribu) bungkus per bulan."
Per tanggal 8 Juli 2024, salah satu syarat yang disebutkan diatas telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.