PT TRIDAYA SINERGI INDONESIA sebelumnya telah mengantongi Izin SIUPL dengan nomor 104/SIPT/SIUPL/11/2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2019 Tentang Distribusi Barang Secara Langsung pasal 24 ayat (1) bahwa Perusahaan wajib menyampaikan laporan apabila Perusahaan melakukan perubahan Direksi, Komisaris, identitas Perusahaan, Program pemasaran (Marketing Plan) dan Kode Etik.
Dengan bertambahnya 3 variant Produk yang dipasarkan PT Tridaya Sinergi Indonesia yaitu SIN NEW NORMAL (ORG, MIND dan MENTHOL), perusahaan wajib melaporkan dan mendaftarkan produk tersebut kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sehingga ketiga produk tersebut masuk kedalam lampiran SIUPL.
Proses persetujuan atas ajuan penambahan produk tersebut melalui verifikasi ulang oleh Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dan Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Kini, produk baru tersebut telah resmi masuk dalam Lampiran SIUPL PT Tridaya Sinergi Indonesia sejak tanggal 2 Desember 2020 dengan Nomor Izin 197/SIPT/SIUPL/12/2020.
PT Tridaya Sinergi Indonesia senantiasa patuh pada setiap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai wujud menjadi perusahaan yang Good Corporate Governance GCG.