Puji syukur keharirat Allah SWT atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan kepada kita semua. Semoga kita semua senantiasa selalu dalam lindungan-Nya serta diberikan kemudahan dan nikmat syukur dalam mendapatkan rizki.
Alhamdulillah, dalam kondisi saat ini menghadapi Pandemi Covid -19, PT Tridaya Sinergi Indonesia tetap berjalan dan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Mitra-mitranya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H, PT Tridaya Sinergi Indonesia tetap melaksanakan Agenda Tahunan Penyebaran Hewan Kurban bagi Member melalui Point Distributor Mandiri yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima Alokasi Penyebaran Hewan Kurban tersebut.
Untuk Tahun 2020/ 1441 H ini, kriteria Point Distributor Mandiri adalah sebagai berikut :
- Point Distributor Mandiri berdasarkan Rangking Presentase Kontribusi Penjualan atas Omset Nasional dalam Periode Juli 2019 sampai dengan Juni 2020 (Terlampir pada Surat Ketetapan Direksi Nomor Stap. 473/TSI-DIR/BDG/VII/2020 Tentang Penyebaran Hewan Kurban Tahun 2020 PT Tridaya Sinergi Indonesia).
- Batas minimum atas pembelanjaan PDM sejumlah 200.000 bungkus dalam periode Juli 2019 sampai dengan Juni 2020.
- Perusahaan akan melakukan transfer sejumlah dana sesuai dengan lampiran Surat Ketetapan ini.
- Setiap PDM yang mendapatkan alokasi dana tersebut, diwajibkan untuk membelikan Hewan Kurban berupa Domba/ Kambing.
Dalam pelaksanaanya, Perusahaan telah menunjuk Departemen General Affair untuk melaksanakan pendistribusian dana dengan terlebih dahulu menghubungi Penanggungjawab dari Point Distributor Mandiri tersebut.
Bagi Point Distributor Mandiri yang dalam kesempatan tahun ini belum masuk kepada kriteria penerima alokasi hewan kurban, kami mengharapkan akan menjadi dorongan dan motivasi yang kuat bagi PDM tersebut dalam peningkatan prestasi, kinerja dan target penjualannya.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, semoga dalam prosesnya diberikan kelancaran dan kemudahan. Aamiin Allahumma Amin.
Download Surat Ketetapan Direksi Nomor : STap. 473/TSI-DIR/BDG/VII/2020