Sistem Pemasaran yang dipilih oleh PT Tridaya Sinergi Indonesia adalah Sistem Penjualan Langsung /direct selling. Dari nama Penjualan langsung sudah dapat kita mengerti bahwa penjualan produk dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual / buyer dan seller.
Pada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 48 Poin l dan Kode Etik Member (PT. Tridaya Sinergi Indonesia) Pasal 11 Poin 4 “MELARANG” seluruh member untuk menjual produk secara tidak langsung / melalui Market Place.
Tidak hanya dilakukan oleh Perusahaan / member, pelarangan penjualan produk MLM melalui market place juga melarang pihak ke 3 untuk melakukannya.
Dampak negatif yang mungkin terjadi jika penjualan dilakukan melalui Market Place antara lain :
1. Persaingan yang tidak sehat
2. Adanya ketidakstabilan harga
3. Potensi gangguan kamtibmas
Dalam hal ini, Perusahaan memiliki kewajiban dalam memastikan kegiatan yang dilakukan oleh Member sesuai dengan Program Marketing Plan dan Kode Etik Member yang berlaku dan memastikan Member tidak menjual Produk TSI melalui saluran Distribusi Tidak Langsung dan/atau Online Market Place.
Jika dirasa perlu Perusahaan dapat memberikan sanksi terhadap member yang terbukti bekerja sendiri dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang secara sadar dan sengaja menjual produk secara tidak langsung dan atau melalui Market place yaitu seringan-ringanya Pembekuan Kememberan dan seberat-beratnya Pencabutan Hak atas Member.
Oleh karena itu melalui artikel ini, Perusahaan Menghimbau kepada seluruh member untuk dapat mematuhi Peraturan Pemerintah dan Kode Etik Perusahaan untuk TIDAK MEMASARKAN PRODUK secara tidak langsung atau melalui Market Place.