Mulai tanggal 14 Juli 2022, perubahan signifikan dalam sistem perpajakan di Indonesia telah diwujudkan melalui penyesuaian atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi (WPOP).
Keputusan ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Batas Waktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Hingga waktu tersebut, Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk mengurus segala sesuatu terkait perpajakan. Namun, setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan, Wajib Pajak akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan secara normal, termasuk dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Panduan Validasi dan Pemadanan NIK menjadi NPWP
Proses validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id, melalui call center Kring Pajak 1500200, atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Namun, cara termudah untuk melakukan validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah dengan mengunjungi laman pajak.go.id. Secara singkat, cara validasi serta cara pemadanan NIK menjadi NPWP secara online adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id dan tekan “Login”
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”
- Pilih menu “Profil”
- Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”
- Lakukan “Logout” dari menu Profil
- “Login” kembali dengan NIK 16 digit
- Masukkan kembali kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah diperbarui, maka akan tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau.
Info lebih lanjut : https://www.pajak.go.id/id/artikel/akses-layanan-djp-menggunakan-nik